Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada Sabtu (28/3). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia.
Adapun kebijakan ini sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Lalu, seperti apa respon para orang tua soal kebijakan itu?