Airlangga menyebut secara hukum penanganan perkara masih berada dalam ranah peradilan umum. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan penghentian penyelidikan maupun pelimpahan berkas secara resmi kepada pihak korban.
Fathan Yogamadani - 20DETIK | 31 Mar 2026 21:52 WIB