Polda Lampung mengungkap dugaan penimbunan BBM jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Dari tiga lokasi yang digerebek, polisi menemukan total 203.000 liter solar. Dalam pengungkapan, total 32 orang yang diamankan terdiri atas 20 pekerja dan 12 sopir.