Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya menilai bahwa pengaturan ojol memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan UU LLAJ dikarenakan lebih spesifik pada aspek lalu lintas dan angkutan jalan, sementara ojol melibatkan banyak sektor lain.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya menilai bahwa pengaturan ojol memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan UU LLAJ dikarenakan lebih spesifik pada aspek lalu lintas dan angkutan jalan, sementara ojol melibatkan banyak sektor lain.