Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Polda Banten menyebut satu pelaku diduga menyuruh, sementara satu lainnya melakukan aksi tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara, dan kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku yang suruh injak kitab suci inisial N dan pelaku M yang melakukan injak kitab suci, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).