Empat oknum anggota Polda Kepulauan Riau dijatuhkan sanksi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan penganiayaan terhadap korban Bripda NS hingga meningal dunia. Keempatnya dijatuhkan sanksi melalui sidang KKEP yang digelar pada Jumat (17/4/2026).