Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mennyoroti tren penyalahgunaan ketamin di Indonesia mengalami peningkatan dalam periode 2022 hingga 2024. Ketamin sendiri merupakan obat keras yang umumnya digunakan sebagai anestesi atau obat bius dalam prosedur medis, namun memiliki efek halusinasi sehingga berisiko disalahgunakan. BPOM mencatat lonjakan distribusi ketamin injeksi yang signifikan, dari sekitar 134 ribu vial pada 2022 menjadi 440 ribu vial pada 2024.
Ia menyebut peningkatan tersebut diikuti dengan temuan penyimpangan distribusi di fasilitas kefarmasian, termasuk penyaluran tanpa resep dokter. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena penggunaan ketamin di luar pengawasan medis dapat berdampak serius bagi kesehatan. BPOM pun memperketat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan yang lebih luas.