Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek lokasi penyuntikan gas subsidi 3 kg ke gas nonsubsidi. Lokasi penyuntikan itu berada di tengah kebun sawit Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Modus pelaku mengambil gas melon dari wilayah Riau dan disuntik ke tabung nonsubsidi untuk mendapatkan untung besar. Pelaku memanfaatkan momentum kenaikan harga nonsubsidi untuk mengambil untung besar.











































