Loading...

Video Ammar Zoni akan Ajukan Peninjauan Kembali atas Vonis 7 Tahun Penjara

Kuasa hukum baru Ammar Zoni, Krisna Murti, menyatakan bahwa kliennya secara resmi tak akan ajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 M Ammar terkait kasus pengedaran narkoba. Akan tetapi, Ammar akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Untuk langkah hukum kali ini, Ammar Zoni memutuskan untuk memiliki kuasa hukum baru.

"Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Kenapa kita melakukan upaya Peninjauan Kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini, kejanggalan-kejanggalan." ujar Krisna Murti saat ditemui di kawasan Jakarta Barat.

Ammaarza Akhmal - 20DETIK | 05 Mei 2026 22:25 WIB

3,335 Penayangan