Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia. MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Status ini berlaku hingga ada keputusan presiden (keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota. Status ini berlaku hingga ada Keputusan Presiden (Keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota.











































