Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (45) di Kabupaten Majalengka ditangkap polisi usai kedapatan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan botol cairan narkotika hingga alat produksi yang digunakan untuk meracik barang haram tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan produksi narkotika rumahan di Dusun Cihujan, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi.











































