KPK menyebut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sesdisdikbud) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp 500 juta.
Uang tersebut disebut sebagai upaya untuk 'menjaga hubungan baik' antara perusahaan dengan Pemkab Muara Enim.