Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Empat prajurit TNI penyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, divonis hukuman penjara. Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.