Loading...

Video: Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan padanya hari ini. Diketahui, ia divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain itu, juga dikenakan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Nadiem mengatakan seusai vonis bahwa dirinya akan terus berjuang dalam kasus ini.

"Demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai, saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding." ujar Nadiem selepas sidang.

Yumna Khan - 20DETIK | 30 Jun 2026 17:28 WIB

2,396 Penayangan