Meski begitu, skema pembayaran telah disiapkan Kemenhaj untuk meringankan biaya yang harus dibayarkan jemaah. Yaitu 60 persen dibayar melalui nilai manfaat dan 40 persen biaya biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH sehingga biaya yang dibayarkan jemaah tidak terlalu berbeda dari tahun lalu.