Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol Dua, Desa Aik Darek, Kecamatan Batuklian.
Kedua tersangka berinisial AMR dan MR (15). Tersangak AMR diketahui merupakan pemilik sekaligus pengasuh di ponpes tersebut.