Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran jam masuk kerja bagi para pegawai dan ASN yang ingin mengantar anak pada hari pertama sekolah. Mereka diizinkan mengantar anak sekolah terlebih dahulu dan masuk paling lambat pukul 12.00 WIB. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan kebijakan ini diatur dalam SE Nomor 22/SE/2026 yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada Jumat (10/7).