Swipe
Swipe

Scroll atau gunakan tombol [↑] [↓]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.

25
Loading...

Video: ASN DKI Diizinkan Masuk Kerja Jam 12 Siang buat Antar Anak Sekolah

Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran jam masuk kerja bagi para pegawai dan ASN yang ingin mengantar anak pada hari pertama sekolah. Mereka diizinkan mengantar anak sekolah terlebih dahulu dan masuk paling lambat pukul 12.00 WIB. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan kebijakan ini diatur dalam SE Nomor 22/SE/2026 yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada Jumat (10/7).

Yumna Khan - 20DETIK | 13 Jul 2026 11:20 WIB

1,181 Penayangan