Swipe
Swipe

Scroll atau gunakan tombol [↑] [↓]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.

25
Loading...

Video: Penjelasan Kemenkeu soal Insentif PPh 0 Persen hingga 50 Tahun di PFII

Pemerintah memastikan ketentuan insentif pajak penghasilan (PPh) 0% hingga 50 tahun dalam RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diumumkan setelah rapat paripurna DPR besok. Fasilitas bebas pajak tersebut dirancang sebagai financial free zone layaknya di Dubai untuk menarik aliran modal dan investasi dari investor asing.

Namun, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemberian PPh 0 persen ini bukan berarti investor sama sekali terbebas dari kewajiban pajak karena tetap tunduk pada ketentuan Global Minimum Tax. Selain itu, insentif fiskal maupun nonfiskal seperti golden visa hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria ketat serta nilai investasi minimum tertentu.

Anisa Hafifah - 20DETIK | 20 Jul 2026 19:13 WIB

2,541 Penayangan