Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan command center video wall di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ABBA sebagai Direktur PT Priok Integrasi Universal, HD selaku Direktur Operasional PT Priok Integrasi Universal dan RPA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo.