Swipe
Swipe

Scroll atau gunakan tombol [↑] [↓]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.

25
Loading...

Video: Melihat Penerapan Aturan Pembatasan Gawai di SMPN 43 Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan tersebut ditujukan sebagai pedoman bagi sekolah dalam mengatur penggunaan gawai selama kegiatan belajar.

SMPN 43 Jakarta sudah menerapkan aturan tersebut dalam kegiatan sehari-hari. Siswa menitipkan gawai sebelum masuk kelas dan hanya boleh menggunakannya saat dibutuhkan untuk pembelajaran, sebelum kembali disimpan hingga jam sekolah selesai.

Daffa Ridwan - 20DETIK | 30 Jul 2026 14:25 WIB

2,589 Penayangan