Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2026 yang mengatur konsesi bagi penyandang disabilitas serta insentif bagi perusahaan. Peraturan ini akan mengatur penyandang disabilitas mendapat potongan 20 persen di 9 sektor strategis, salah satunya bidang ketenagakerjaan.
Mensos Saifullah Yusuf mengimbau perusahaan mengikuti aturan tersebut. Ia menegaskan pemberian konsesi merupakan amal dari perusahaan kepada penyandang disabilitas.