Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) digelar hari ini. Jaksa mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar).
Jaksa mengatakan korupsi ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).