Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan alasan penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan undang-undang lainnya. Ia mengatakan bahwa undang-undang ini merupakan hal baru yang belum pernah ada sebelumnya.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Kamis (27/8). Sebelumnya, ia juga mengungkap pihaknya sudah menggelar lebih dari 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja di 3 daerah, hingga menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat terkait RUU ini.