Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Disebutkan, untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sementara bagi PSE privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp 1 miliar untuk usaha mikro, Rp 5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp 10 miliar untuk usaha menengah.