Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Denny Indrayana dkk soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. KPU menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat sebagai cawapres.










































