Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Utara.
Selain itu, 4 orang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 401 miliar.