Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba asal Malaysia. Dalam tiga klaster kasus, polisi menangkap 9 orang tersangka dan menyita total 244 kilogram sabu.
Disebutkan jaringan asal Malaysia itu menyalurkan narkoba lewat jalur gelap menuju Aceh. Proses pengungkapan jaringan ini dilakukan sejak Agustus hingga September 2026.