Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan operator seluler dilarang menaikkan harga paket internet dengan alasan menerapkan aturan perlindungan sisa kuota. Penegasan ini merespons keluhan masyarakat mengenai indikasi kenaikan tarif pasca-putusan MK.
Dalam amar putusan MK, pengenaan biaya tambahan untuk perlindungan sisa kuota dilarang secara eksplisit. Pemerintah pun bakal mengevaluasi formulasi tarif operator jika ada penyesuaian harga yang memberatkan konsumen.