Teknologi AI kini memungkinkan pembuatan konten pornografi hanya dari foto wajah, sering kali tanpa izin pemilik. Salah satu yang tengah mendapat sorotan adalah Grok AI di aplikasi X.
Bareskrim Polri pun menegaskan yang membuat konten pornografi lewat Grok bisa dipidana. Namun, apakah pidana saja cukup untuk melindungi masyarakat?