Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) meminta komunitas internasional untuk menyatakan bahwa campur tangan Amerika Serikat (AS) di Venezuela adalah bentuk pelanggaran hukum internasional.
PBB menyebut bahwa setiap negara tidak boleh menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan wilayah dan pemerintahan negara lain.