25
OJK Cabut Izin Usaha Paytren

Izin Paytren dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena alasan tak punya kantor hingga pegawai. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang meliputi berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.

20,005 Views
Selasa, 14 Mei 2024 16:59 WIB