25
Dituding Menghamili Anak Orang

Dalam perkara ini, pihak laki-laki dapat menyangkal namun harus disertai dengan bukti bahwa ia tidak pernah melakukan hal tersebut. Begitupun juga dengan sang perempuan harus menyampaikan bukti apabila kehamilannya memang disebabkan karena hubungan seksualnya dengan pihak laki-laki.

Berdasarkan pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan/surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Nantikan berita #dADVOCATEdetikcom lainnya setiap hari Kamis!

17,705 Views
Kamis, 23 Mei 2024 14:39 WIB