Video: MK Tegaskan Perkawinan di RI Harus Berdasarkan Agama atau Kepercayaan
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan menghapus kolom agama di e-KTP, kartu keluarga (KK), hingga di syarat sah perkawinan. MK menegaskan perkawinan harus berdasarkan agama dan kepercayaan.