25
Video OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masyarakat yang memiliki riwayat kredit tidak lancar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetap diperbolehkan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). OJK menilai SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan pemberian kredit dalam pembiayaan perumahan.

22,817 Views
Rabu, 15 Jan 2025 19:22 WIB