25
Video: Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah untuk Warga Jabodetabek

Pemerintah Indonesia, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menetapkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk beras harus dikeluarkan sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter/orang. Menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 mengenai Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp 47.000 per jiwa.

90,723 Views
Senin, 24 Mar 2025 11:26 WIB