Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi. Sembilan produk ini diumumkan karena tidak mencantumkan keterangan mengandung unsur babi dalam kemasannya.