Menjelang perayaan Idul Adha, perputaran transaksi pada jual beli hewan kurban seperti Sapi dan Kambing sangat tinggi.
Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, memastikan transaksi hewan kurban bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yuk disimak!