Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Ahmad Aris lewat unggahan di Instagram @ditjenpkrl menyebut telah ditemukan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Hingga saat ini pelaku usaha belum pernah mengurus perizinan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pulau Citlim masuk ke dalam kategori pulau kecil atau Tiny Island dengan luas kurang lebih hanya 2200 hektare. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2004, seharusnya tidak diizinkan adanya aktivitas pertambangan. Aturan ini dibuat untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan.
Klik di sini untuk menonton video-video 20Detik lainnya...