Tiga pelaku pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) ditangkap saat beraksi di Magetan. Aksi tersebut dilakukan di sebuah minimarket di Kecamatan Barat.
Mereka ditangkap setelah berhasil membawa kabur uang dari ATM sebesar Rp 649 juta. Para pelaku terancam hukuman 9 tahun bui.