Kejari Maros menetapkan MT, mantan Sekretaris Dinas Kominfo Maros, sebagai tersangka kasus korupsi. MT diduga menyelewengkan anggaran belanja internet command center senilai sekitar Rp 1 miliar pada tahun 2021 hingga 2023.
Menurut Kepala Kejari Maros, Zulkifly, MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor R 133-P4.16/Fd.10/2025 tertanggal 23 Juni 2025. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros.