Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, Rabu (2/7). Penyitaan uang dilakukan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Tumpukan uang lembaran Rp 100.000 dan Rp 50.000 itu dipamerkan saat konferensi pers.