Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua. Ia menyebut hal tersebut tidak benar.
Prasetyo menjelaskan bahwa percepatan pembangunan Papua sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Di dalam UU tersebut diatur bahwa Otsus tersebut dikoordinasikan atau diketuai oleh Wapres.