25
Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%

Mulai tahun ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme baru untuk pemungutan pajak bagi pedagang online.

Menurut DJP, pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet, dan kini akan dipotong langsung oleh platform digital seperti marketplace dan e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop

Simak berita video lainnya di sini yaa.

2,755 Views
21 jam yang lalu