Presiden Prabowo resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Oleh karena itu, semua proses hukum perihal kasus importasi gula Tom Lembong diberhentikan.
Simak lagi perjalanan Tom Lembong dari mulai penetapan tersangka, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, hingga mendapat abolisi.