25
Video Bupati Pati Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidananya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui Bupati Pati, Sudewo, sudah mengembalikan uang yang diterimanya dari kasus dugaan korupsi suap jalur kereta api. Diduga, Sudewo menerima Rp 720 juta.

Meski begitu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, pengembalian uang itu tak menghapus pidana yang telah dia lakukan. Hal itu diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.

Klik di sini untuk melihat video lainnya!

7,894 Views
11 jam yang lalu