Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran. Dalam edaran tersebut Kanwil Kemenag memerintahkan bahwa seluruh madrasah di DKI Jakarta baik negeri maupun swasta untuk belajar secara online pada Senin, 1 September 2025.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi keamanan di ibu kota yang dinilai belum kondusif dan berpotensi mengganggu kelancaran pembelajaran.