Korea Selatan akan melarang penggunaan perangkat digital seperti handphone dan sejenisnya di ruang kelas sekolah. Undang-undang terkait pelarangan tersebut disahkan pada Rabu (27/8/2025) dan kebijakannya akan berlaku mulai Maret 2026.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah Korea Selatan dalam mengetatkan aturan penggunaan perangkat elektronik dan media sosial di kalangan anak di bawah umur di tengah kekhawatiran atas efek berbahaya yang ditimbulkan.