Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang lebih dikenal dengan Gojek saat itu turut angkat bicara terkait penetapan status tersangka Nadiem.
GoTo menjelaskan status Nadiem di perusahaan. Dikatakan Nadiem telah mundur dari perusahaan tersebut sejak Oktober 2019 dan sejak saat itu tak ada keterlibatan Nadiem dalam manajemen GoTo termasuk selama Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Kegiatan operasional GoTo tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawab Sdr. Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek, termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.” ujar Ade Mulya selaku Direktur Public Affairs & Communications GOTO.
Tonton seputar kasus Nadiem Makarim di link berikut...