Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Alfan Widyastanto, menyatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin tanggul itu. Dia juga menyatakan pihaknya tak memiliki kewenangan terkait tanggul tersebut.
"Dinas SDA DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul tersebut," kata Alfan.