Para pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di yayasan tersebut, mulai dari uang tabungan siswa senilai Rp 15 juta, jajanan koperasi, hingga tabung gas elpiji 3 kilogram (kg). Total kerugian yang dialami pihak yayasan ditaksir mencapai Rp 25 juta.
Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.